PT. Kertas Padalarang
Merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri manufacture kertas sekuriti di indonesia, PT.Kertas Padalarang berdiri pada tahun 1922 dengan nama NV. Papier Fabriek Padalarang dan menjadi pabrik kertas pertama di Indonesia yang juga merupakan cabang dari NV. Papier Fabriek Nijmegan, Belanda.
Sejak era tahun 60 an, PT.Kertas padalarang bentuk perusahaannya berubah menjadi Perusahaan Milik Negara [PN] dan mulai tahun 1991 hingga sekarang ditetapkan menjadi Perusahaan Perseroan [PERSERO] dengan nama PT.Kertas Padalarang.
Produk utama PTKP adalah kertas sekuritas. Dari tiga unit mesin yang dimiliki, dua diantaranya merupakan mesin kertas sekuritas. Berbekal SK Mentri Keuangan No. S – 1334 / MK 013 / 1990 tanggal 30 Oktober 1990 yang menyatakan bahwa PTKP yang bersifat oligopoli mempunyai peluang untuk bersaing di tingkat dunia. Walaupun PTKP belum memproduksi kertas uang, akan tetapi PTKP telah memiliki kewenangan dari pemerintah RI untuk dapat memproduksi kertas sekuritas dan kertas uang.
Tahun 2012 Perum Peruri menjadi pemegang Saham Mayoritas dengan persentasi jumlah kepemilikan (saham) 83,54%, kemudian pada tahun 2014 menjadi 92,59%. Selanjutnya pada tahun 2019 Perum Peruri kembali menambah kepemilikan sahamnya di PT. Kertas Padalarang menjadi 93,23%. Pemegang saham lainnya adalah PT. Pengelola Investama Mandiri dengan jumlah nilai saham 6,77%. Tambahan modal tersebut semakin memperkokoh reputasi PT.Kertas Padalarang dalam perjalanannya sebagai produsen kertas tanah air
Lebih dari satu abad PT.Kertas Padalarang telah berkontribusi bagi kemajuan industri kertas tanah air. Budaya, pengalaman, serta etos kerja menjadi jaminan atas setiap komitmen dan integritas. Dengan memproduksi kertas sekuriti dengan kemanan tingkat tinggi serta pengembangan yang terus ditingkatkan membuat kami yakin dapat bersaing di pangsa pasar domestik dan internasional. Sebagai salah satu anak usaha bagian dari Peruri Group, PT. Kertas Padalarang merubah Identitas / Brand usaha menjadi Peruri Security Paper Mill.