Produk

PT. Kertas Padalarang diberikan amanat oleh pemerintah untuk memproduksi kertas sekuriti sebagai bahan baku dalam membuat dokumen penting negara seperti kertas pita cukai, buku tanah, ijazah, kartu pos, wesel, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, SKCK, Giro Bilyet, CBS-I dan lainnya. Peran vital PT Kertas Padalarang dalam membuat kertas sekuriti adalah untuk menghindarkan dokumen-dokumen berharga tersebut dari pemalsuan dengan memberikan fitur pengaman berupa tanda air (watermark) dan serat-serat khusus serta pengaman kimia lainnya pada kertas yang diproduksi.

Pita Cukai

Produk Pita Cukai merupakan pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang merupakan bukti pembayaran atas penjualan tembakau berbentuk rokok kretek dan rokok. Produk tersebut juga memiliki keunggulan yang cukup handal dalam rangka pembuatan pemalsuan. Salah satunya adalah mempersembahkan hologram pada beton pita cukai. Pita Cukai dicetak sesuai pesanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan nilai pajak yang dikenakan untuk produk yang terkena pajak.

Materai

Meterai Republik Indonesia sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen perjanjian dan penjualan, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya yang dipercayakan kepada Percetakan Uang RI. Kepercayaan yang diberikan kepada PT. Kertas Padalarang dalam memproduksi bahan baku kertas untuk pembuatan materai, dengan menerapkan fitur-fitur sekuriti berupa tanda air (watermark) dan serat-serat khusus lainnya.